Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Buleleng menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola organisasi sekaligus mematangkan program strategis pembinaan generasi muda. Hal tersebut diwujudkan lewat partisipasi aktif jajaran pengurus Kwarcab Buleleng dalam Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Bidang Organisasi, Hukum, Perencanaan, dan Pengembangan (Orgakum Renbang) Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Bali Tahun 2026, yang berlangsung di Sanggar Bakti Pramuka Kwarda Bali, Denpasar, Sabtu (19/9/2026).
Kegiatan yang diinisiasi berdasarkan Surat Kwarda Bali Nomor 270/22-A tertanggal 7 September 2026 ini diikuti oleh seluruh unsur Bidang Orgakum Renbang serta Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan (Kapuslitbang) Kwarcab se-Bali. Forum ini digelar mulai pukul 08.00 WITA untuk mensinergikan arah kebijakan organisasi, produk hukum, hingga program kerja prioritas Gerakan Pramuka di seluruh wilayah Bali.
Pada kesempatan tersebut, Kwarcab Gerakan Pramuka Buleleng hadir diwakili oleh Wakil Ketua Bidang Orgakum Renbang Kak Putu Ariadi Pribadi, Sekretaris 2 Kwarcab Kak Putu Yudi Darmawan, Sekretaris Bidang Pengelolaan Anggota Dewasa Kak Mujoko, Andalan Cabang Kak I Gede Yana, serta Staf Kesekretariatan Kwarcab Kak Nyoman Ega.
Salah satu isu strategis yang menjadi sorotan utama dalam forum Rakorda tersebut adalah rencana penerbitan Tanda Kecakapan Khusus (TKK) Lokal Bali. Pengembangan TKK berbasis kearifan lokal ini difokuskan pada penguatan bidang kesenian dan kebudayaan daerah.
Inovasi ini diusung bukan sekadar untuk menambah daftar jenis kecakapan dalam pendidikan kepramukaan, melainkan memiliki misi dasar yang lebih dalam, yakni menanamkan kebanggaan dan kecintaan anggota muda terhadap warisan budaya Bali sejak dini. Melalui pendekatan yang dekat dengan keseharian masyarakat Bali, para Pramuka penegak dan penggalang diberikan ruang untuk melatih keterampilan seni secara terstruktur.
Dalam pembahasan rapat, terdapat empat jenis TKK Lokal Bali yang ditetapkan sebagai fokus utama pengembangan. Yaitu TKK Penari untuk penguasaan seni tari tradisional Bali, TKK Pengukir untuk keterampilan seni ukir khas Bali, TKK Majejaitan untuk keterampilan merangkai janur dan sarana upacara/adat Bali, serta TKK Gita untuk penguasaan seni nyanyian dan kidung daerah Bali.
Proses penempuhan TKK ini dirancang agar tidak berhenti pada capaian kemampuan teknis semata. Lebih dari itu, anggota muda diharapkan dapat membangun ikatan emosional yang kuat dengan lingkungan kebudayaannya, sehingga tumbuh rasa memiliki serta tanggung jawab untuk menjaga kelestariannya di tengah arus modernisasi.
Agar gagasan ini memiliki arah pengembangan yang berkelanjutan dan tidak berhenti sebagai program sesaat, pengusulan TKK Lokal Bali disepakati untuk dimasukkan ke dalam dokumen Rencana Strategis (Renstra) Bidang Orgakum Renbang Kwarda Bali.
Di samping itu, Kwarda Bali tengah menyiapkan payung dan petunjuk pelaksanaan resmi sebagai dasar regulasi. Peraturan ini bakal mengatur mekanisme penempuhan, persyaratan uji kecakapan, bentuk TKK, hingga tata cara penyelenggaraannya di tingkat Gugusdepan. Langkah lanjutan yang disiapkan adalah mengajukan regulasi TKK Lokal Bali ini ke Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka guna memperoleh persetujuan dan legitimasi resmi dalam sistem kecakapan nasional.
Selain membahas TKK Lokal Bali, Rakorda Orgakum Renbang Kwarda Bali 2026 turut membedah penguatan fungsi tata naskah dinas dan produk hukum kwartir, akreditasi Gugusdepan, serta penguatan legitimasi organisasi hingga tingkat ranting. (*)
Discussion about this post