PUSAT Pendidikan dan Pelatihan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka (Pusdiklatcab) Pasupati Buleleng mengukuhkan 7 orang pelatih pramuka dan 10 pembina mahir lanjutan.
Pengukuhan dilakukan setelah masing-masing menuntaskan proses naratama dasar dan narakarya lanjutan, Selasa (11/03/2025) di Gedung Pramuka Kumarasthana Singaraja.
Proses naratama dasar dilakukan usai menyelesaikan Kursur Pelatih Dasar (KPD) yang diselenggarakan Kwarda Bali di Karangasem dan Gianyar. Sedangkan proses narakarya lanjutan dilakukan setelah mengikuti proses Kursus Mahir Lanjutan yang diselenggarakan di Kwarcab Buleleng.
Kepala Pusdiklatcab Pasupati Buleleng, Ketut Sumenari mengatakan, naratama dan narakarya merupakan proses yang harus dilakukan setelah mengikuti kegiatan KPD dan KML sebagai rencana tindak lanjut atau tahapan untuk ke jenjang berikutnya.
“Narakarya dilaksanakan selama enam bulan Narakarya Lanjutan dilaksanakan oleh lulusan KML. Sementara untuk Naratama dilaksanakan selama enam sampai dua belas bulan. Naratama dasar dilaksanakan oleh lulusan KPD,” sebut Kapusdiklatcab Pasupati.
Kapusdiklatcab Sumenari mengatakan, anggota dewasa yang telah menyelesaikan narakarya berhak menerima Surat Hak Bina (SHB) dan Tanda Hak Bina (THB) serta Tanda Kualifikasi Pembina Satuan.
“Anggota Dewasa yang telah menyelesaikan narakarya Lanjutan berhak mengenakan Selendang Mahir dan Pita Mahir. Kemudian anggota dewasa yang telah menyelesaikan naratama dasar berhak menerima Surat Hak Latih Dasar, Tanda Hak Latih Dasar, Tanda Kualifikasi Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Dasar,” papar Sumenari.
Hal senada diungkapkan Ketua Harian Kwarcab Buleleng, Made Tingkat. Dimana seorang pembina atau pelatih di Gerakan Pramuka harus memiliki lisensi berupa Tanda Hak Bina untuk pembina pramuka dan Tanda Hak Latih untuk pelatih pramuka.
“Dalam SK Kwarnas 047 tahun 2018, Surat Hak Bina berbentuk Surat Kewenangan Membina dari Kwartir Cabang yang menerangkan bahwa yang bersangkutan memiliki lisensi untuk menjadi Pembina Pramuka di wilayah kerja kwarcab. Tanda Hak Bina merupakan bukti administratif. Demikian juga dengan Surat Hak Latih berbentuk Surat Kewenangan Melatih dari Kwartir Cabang yang menerangkan bahwa yang bersangkutan memiliki lisensi untuk menjadi Pelatih Pembina Pramuka di wilayah kerja kwarcab,” papar Ka Harian Kwarcab Buleleng.
Made Tingkat juga memaparkan, di Pramuka ada masa pengembangan atau tahapan proses setelah mengikuti kursus yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan untuk mendapatkan lisensi resmi Pembina Pramuka atau Pelatih Pembina Pramuka yang secara berkala diprogramkan oleh Kwartir Cabang.
“Usai mengikuti KMD atau KML, para peserta diberi masa pengembangan yang disebut dengan Narakarya. Sedangkan Masa Pengembangan setelah mengikuti KPD dan KPL dinamakan Naratama.
“Narakarya dan Naratama adalah proses yang harus diselesaikan sehingga yang bersangkutan berhak mendapat Surat Hak Bina (SHB) dan atau Surat Hak Latih (SHL). SHB terdiri dari dua tingkatan yaitu SHB Dasar untuk lulusan KMD dan SHB Lanjutan untuk lulusan KML. SHL terdiri dari dua tingkatan yaitu SHL Dasar untuk lulusan KPD dan SHL Lanjutan untuk lulusan KPL. Keduanya merupakan lisensi bagi Anggota Dewasa Gerakan Pramuka untuk dapat menjadi Pembina Pramuka dan atau Pelatih Pembina Pramuka,” paparnya.
Dengan kegiatan yang dilakukan secara berjenjang itu, diharapkan Kwarcab Buleleng mampu mencetak para pembina dan pelatih pramuka yang mampu menggunakan metode kepramukaan dalam proses latihan kepramukaan sehingga menghasilkan pramuka yang berkarakter, berkebangsaan, berkecakapan hidup dan peduli lingkungan sesuai dengan jenjangnya. (*)
Discussion about this post