
Merupakan wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan masa depan gerakan pramuka. Dewan kerja pramuka merupakan bagian integral dari kwartir, berkedudukan sebagai badan kelengkapan kwartir yang di beri wewenang dan kepercayaan membantu kwartir menyusun kebijakan dan pengelolaan pramuka penegak dan pandega. Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Cabang (DKC) Buleleng merupakan pramuka penegak dan pandega putea/puteri dalam jajaran kwartir dipilih oleh musyawarah penegak dan pandega putra dan puteri kemudian disahkan dan dilantik oleh Ketua Kwartir Cabang. Masa bakti Dewan Kerja sama dengan masa bakti kwartirnya. Apabila Ketua Dewan Kerja Pramuka terpilih seorang putera, maka harus dipilih seorang puteri sebagai Wakil Ketua atau sebaliknya. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja Pramuka adalah ex-officio anggota kwartir/andalan. Tidak saja Dewan Kerja Cabang, Dewan Kerja juga memiliki kepengurusan secara berjenjang diantaranya :
-
-
- Tingkat Nasional disebut Dewan Kerja Nasional ( DKN )
- Tingkat Daerah disebut Dewan Kerja Daerah ( DKD )
- Tingkat Cabang disebut Dewan Kerja Cabang ( DKC )
- Tingkat Ranting disebut Dewan Kerja Ranting (DKR)
Anggota DKC Buleleng