Dalam upaya menjamin kelayakan program dan standar mutu pendidikan kepramukaan, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka memberikan Sertifikat Akreditasi Gugus Depan (Gudep) kepada Kwartir Cabang se-Bali. Penyerahan sertifikat berlangsung di Sanggar Bakti Pramuka Kwarda Bali pada Minggu, 3 Mei 2026 ini.
Sertifikat itu diserahkan oleh Wakil Ketua Bidang Organisasi Hukum Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Orgakum Renbang) Kwarda Bali, kak Ida Bagus Ketut Surya Putra.
Hadir mewakili Kwartir Cabang (Kwarcab) Buleleng adalah Sekretaris 2, Kak Putu Yudi Darmawan, didampingi oleh Kapuslitbangcab Buleleng, Kak Wayan Muliartha. Kehadiran tim dari Buleleng ini sesuai dengan arahan Kwarda Bali agar setiap Ketua Kwarcab didampingi oleh Kapuslitbang atau PIC Akreditasi masing-masing Cabang dalam prosesi penyerahan ini.
Kwarcab Buleleng berhasil membawa pulang 8 lembar Sertifikat Akreditasi yang diperuntukkan bagi 4 pangkalan (masing-masing untuk Gudep Putra dan Putri) yang telah menjalani proses visitasi dan portofolio sejak Oktober 2025 lalu. Berdasarkan lampiran Surat Keputusan Kwarnas Nomor 033 Tahun 2026.
Adapun gugus depan yang berhasil meraih sertifikat yakni gugus depan 07.091 dan 07.092 yang berpangkalan SD Negeri 9 Sangsit. Kedua gugus depan tersebut berhasil meraih predikat Paripurna dengan Nilai Akhir 294,16.
Selanjutnya gugus depan 06.119 dan gugus depan 06.120 di SMP Negeri 1 Sukasada yang meraih predikat Paripurna dengan Nilai Akhir 350,80 dan 349,20.
Gugus depan 05.189 dan 05.190 pangkalan SMA Negeri 1 Singaraja yang meraih predikat Paripurna dengan nilai Akhir 358,18 dan 392,30.
Serta gugus depan 08.091 dan 08.092 pangkalan SMP Negeri 1 Kubutambahan yang meraih predikat Baik dengan Nilai Akhir: 210,66.
Sertifikat ini ditandatangani langsung oleh Ketua Kwartir Nasional, Komjen Pol. (Purn) Drs. Budi Waseso pada 1 April 2026 di Jakarta. Penilaian akreditasi ini merupakan mandat dari Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka untuk memastikan setiap satuan pendidikan kepramukaan memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan. Sertifikat Akreditasi ini akan berlaku terbatas selama tiga tahun ke depan, yakni hingga 1 April 2029. (*)
Discussion about this post