PENDAHULUAN
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 81Atahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013 pada Komisi III, kegiatan ekstrakurikuler merupakan salah satu perangkat operasional (pelengkap dan pelengkap) kurikulum yang perlu disusun dan dituangkan dalam program kerja pemerintah 53 ayat (2) tentang Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan) serta dievaluasi pelaksanaannya setiap semester oleh satuan pendidikan ( seperti
Pasal 79 ayat (2) butir b Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan).
Kegiatan ekstrakurikuler di sekolah terbagi menjadi ekstrakurikuler wajib dan ekstrakurikuler pilihan. Kegiatan ekstrakurikuler Pramuka merupakan ekstrakurikuler wajib yang harus diikuti oleh setiap peserta didik mulai dari SD, SMP, SMA / SMK kecuali yang memiliki kekhususan.Kepramukaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pendidikan di mana anak-anak menjadi kader bangsa yang berkualitas baik secara moral, mental, spiritual , intlelektuan, emosional, fisik dan ketrampilan.
Discussion about this post