Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Buleleng mengapresiasi pengabdian para Pramuka, khususnya Pramuka Dewasa yang selama ini memberikan pembinaan dan pendampingan pada peserta didik.
Apresiasi itu dilakukan dengan cara mengajukan usulan Tanda Penghargaan Orang Dewasa (TPOD). Pada tahun ini, ada 15 usulan yang disampaikan oleh Kwarcab Buleleng.
Verifikasi usulan tersebut dilakukan Dewan Kehormatan Kwarcab Buleleng, di Sanggar Bakti Pramuka Kumarasthana Kwarcab Buleleng pada Jumat (12/4/2024).
Verifikasi usulan tersebut dipimpin Sekretaris Dewan Kehormatan Kwarcab Buleleng, Kak Dewa Susastra yang didampingi oleh unsur pimpinan dan Pusdiklatcab.
Kak Dewa Susastra mengungkapkan, verifikasi itu dilakukan untuk memastikan kelengkapan berkas dan dokumen yang diajukan. Selanjutnya usulan tersebut akan disampaikan kepada Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Bali serta Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
“Verifikasi ini kami lakukan untuk memastikan bahwa setiap usulan TPOD itu sudah sesuai dengan persyaratan dari Kwartir Nasional. Selain itu berkas juga harus lengkap,” katanya.
Kak Dewa juga menambahkan usulan TPOD itu merupakan upaya dari Kwarcab Buleleng memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Pramuka Dewasa yang telah memberikan kontribusi dalam memajukan Gerakan Pramuka.
Harapannya, lewat penghargaan tersebut seluruh Pramuka – khususnya Pramuka Dewasa – semakin bersemangat dan berdedikasi dalam memajukan Gerakan Pramuka.
Adapun dari 15 TPOD yang diusulkan Kwarcab Buleleng, sebanyak 6 usulan disampaikan kepada Kwartir Nasional. Yakni sebanyak 4 Tanda Penghargaan Melati, 1 Tanda Penghargaan Darma Bakti, dan 1 Tanda Penghargaan Karya Bakti.
Sementara 9 usulan lainnya disampaikan kepada Kwarda Bali, yang meliputi 4 Panca Warsa I, 3 Panca Warsa II, 1 Panca Warsa III, dan 1 Panca Warsa IV. (*)
Discussion about this post